Senin, 29 Oktober 2012

PKN Bab IV


Bab 4
Negara dan Konstitusi


          Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme?
          Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya?
          Apa sistem ketatanegaraan Indonesia berdasar konstitusi negara?
          Apa yang perlu dilakukan warga negara terhadap konstitusi negara?
Konstitusi
          Konstitusi berasal dari kata constituer (bhs Perancis) yang berarti membentuk. Dimaksudkan untuk pembentukan suatu negara
          Konstitusi sebagai peraturan dasar/awal mengenai negara. Sebagai dasar pembentukan negara, landasan penyelenggaraan bernegara
          Berarti hukum dasar- nya negara, hukum tertinggi negara . Hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis (pengertian luas)
          Sebagai undang-undang dasar – nya negara (Konstitusi  tertulis/ pengertian sempit)
          Konstitusi  penting bagi negara karena penyelenggaran bernegara diatur dan didasarkan atas konstitusi negara

Konstitusionalisme

          Untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik, penyelenggaraan bernegara perlu diatur dan dituangkan dalam suatu konstitusi. Sebab tanpa aturan, penyelengaraan bernegara cenderung disalahgunakan
          Ingat hukum besi kekuasaan; “power tends corrupt, absolute power corrupts absolutely”
          Konstitusionalisme adalah suatu gagasan/paham yang menyatakan bahwa suatu konstitusi /undang –undang dasar harus memiliki fungsi khusus yaitu membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak-hak warga negara
          Konstitusi yg berpaham konstitusionalisme bercirikan bahwa konstitusi itu isinya berisi pembatasan atas kekuasaan dan jaminan thd hak hak dasar warga negara
Negara Konsitusional
          Adalah negara yang berdasar atas suatu konstitusi/ memiliki konstitusi sebagai dasarnya bernegara
          Disamping itu konstitusi negara tsb haruslah memuat gagasan mengenai konstitusionalisme
          Dengan demikian tidak setiap negara yang berdasar/memiliki konstitusi dinamakan negara konstitusional
          Perlu memiliki syarat bahwa konstitusi di negara tersebut bersifat konstitusionalisme
          Banyak negara yang memiliki konstitusi (UUD) tetapi belum tentu menganut konstitusionalisme
Konstitusi NKRI
          Konstitusi yang berlaku di NKRI adalah UUD 1945 yang ditetapkan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 , dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh DPR dan yang telah mengalami 4 kali perubahan (amandemen) menurut putusan MPR tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002
          Konstitusi lain yang pernah berlaku adalah KRIS (1949-1950) dan UUDS (1950-1959)
          Konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah hukum dasar tertulis (undang-undang dasar)

Isi Konstitusi

          Berisi hal-hal yg mendasar, penting bagi negara
          Umumnya bersifat garis-garis besar yang nanti dituangkan lebih lanjut dalam peraturan perundangan dibawahnya
          Konstitusi negara umumnya berisi tentang identitas /organisasi negara, pola kekuasaan negara, hubungan antar lembaga negara, hubungan negara dengan warga negara, aturan tentang perubahan konstitusi
          Konstitusi juga mengandung pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa ybs.
          Dalam jenjang norma, konstitusi termasuk kelompok Staatgrundgesetz atau aturan dasar/pokok negara

Isi UUD 1945

          Terdiri atas dua bagian : Pembukaan dan Pasal-pasal (Pasal II AT)
          Pembukaan terdiri atas 4 alinea sebagai perwujudan  pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa. Pembukaan mrp pokok kaidah yang fundamental bagi NKRI
          Nomor pasal mulai dari pasal 1 – pasal 37. Jumlah keseluruhan 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan
          Bagian pasal berisi pengaturan mengenai; identitas negara, lembaga negara, sistem pemerintahan negara, hubungan warga negara dengan negara, konsepsi negara , perubahan konstitusi , aturan peralihan dan aturan tambahan

Kesepakatan dasar
mengenai UUD 1945

          Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
          Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
          Mempertegas sistem presidensiil
          Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal
          Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”

Perubahan UUD 1945

          Perubahan atas UUD 1945 dilakukan dengan sistem amendemen (melampirkan naskah perubahan pada naskah asli)
          Atau dilakukan dengan cara addendum (menyisipkan ke naskah konstitusi asli). Bagian yang diamandemen menjadi satu kesatuan dari konstitusi. Isi dari konstitusi asli yang belum berubah masih tetap eksis
          Amandemen konstitusi berbeda dengan pembaharuan konstitusi . Yang terakhir ini berlaku konstitusi  yang sama sekali baru Konstitusi  lama atau asli ditinggalkan
          UUD  1945 terdiri dari lima naskah. 1) naskah  1945 yang ditetapkan melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. 2), naskah perubahan pertama  ditetapkan 19 Oktober 1999. 3), naskah perubahan kedua ditetapkan 18 Agustus 2000. 4), naskah perubahan ketiga ditetapkan  November 2001. 5), naskah perubahan ditetapkan 10 Agustus 2002.
          Kelima naskah dijadikan satu, yang masing-masing berlaku mengikat sesuai dengan tanggal ditetapkannya

Ketatanegaraan Indonesia

          Bentuk negara : kesatuan dengan asas desentralisasi
          Bentuk pemerintahan : republik
          Sistaem pemerintahan : presidensiil
          Sistem politik : demokrasi
          Ketentuan – ketentuan demikian dapat ditemukan dalam UUD 1945
          Dengan demikian konstitusi negara menggambarkan sistem ketatanegaraan dari negara itu sendiri
Apa yang perlu dilakukan WNI
          Memahami secara utuh dan lengkap mengenai konstitusi negara, bukan memperdebatkan eksistensi konstitusi (perlu tidaknya konstitusi)
          Bersikap dan berperilaku yang konstitusional dalam hidup bernegara
          Menghindari perilaku in- konstitusional dalam hidup bernegara. Perilaku in- konstitusional  bisa dilakukan oleh penyelenggara negara maupun oleh rakyat negara. Perilaku in- konstitusional  membahayakan kehidupan kontitusional dan praktek bernegara pada umumnya
          Berfikir kritis dan konstruktif terhadap konstitusi untuk kemajuan bangsa dan negara
          Perlu pendidikan kesadaran berkonstitusi, sehingga konstitusi benar-benar berjalan dan ditaati



Rabu, 24 Oktober 2012

tpw + - : *

uses wincrt
var
bil1,bil2,hasil,n:real
begin 
write('bil1 = ');readln(bil1)
write('bil2 = ');readln(bil2)
write('input pilihan Operasi= ');readln(n)
if n=1 then
begin
hasil := bil1+bil2;
write('hasil operasi= ',bil1:0:2,' + ',bil2:0:2,' = ',hasil :0:2)
end
else if n=2 then
begin
hasil := bil1-bil2;
write('hasil operasi= ',bil1:0:2,' - ',bil2:0:2,' = ',hasil :0:2)
end
else if n=3 then
begin
hasil := bil1*bil2;
write('hasil operasi= ',bil1:0:2,' * ',bil2:0:2,' = ',hasil :0:2)
end
else
begin
hasil := bil1/bil2;
write('hasil operaso= ',bil1:0:2,' / ',bil2:0:2,' = ',hasil :0:2)
end;
readkey
end.

turbo pascal Segitiga

uses wincrt;
var
a,b,c

begin
clrscr;
write('input a =');readln (a);
write('input b =');readln (b);
write('input c =');readln (c);

writeln;
if (a=b) and (b=c) then
write ('segitiga sama sisi')

else if (a=c) then
write ('segitiga siku-siku')

else if (b=c) then
write ('segitiga siku-siku')
else
write ('segitiga sembarang')
readkey;
end.