Bab 4
Negara dan Konstitusi
Negara dan Konstitusi
•
Apa
itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme?
•
Apa
konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya?
•
Apa
sistem ketatanegaraan Indonesia berdasar konstitusi negara?
•
Apa
yang perlu dilakukan warga negara terhadap konstitusi negara?
Konstitusi
•
Konstitusi
berasal dari kata constituer (bhs Perancis) yang berarti membentuk.
Dimaksudkan untuk pembentukan suatu negara
•
Konstitusi
sebagai peraturan dasar/awal mengenai negara. Sebagai dasar pembentukan negara,
landasan penyelenggaraan bernegara
•
Berarti
hukum dasar- nya negara, hukum tertinggi negara . Hukum dasar tertulis maupun
tidak tertulis (pengertian luas)
•
Sebagai
undang-undang dasar – nya negara (Konstitusi
tertulis/ pengertian sempit)
•
Konstitusi penting bagi negara karena penyelenggaran
bernegara diatur dan didasarkan atas konstitusi negara
Konstitusionalisme
•
Untuk
mewujudkan suatu pemerintahan yang baik, penyelenggaraan bernegara perlu diatur
dan dituangkan dalam suatu konstitusi. Sebab tanpa aturan, penyelengaraan
bernegara cenderung disalahgunakan
•
Ingat
hukum besi kekuasaan; “power tends corrupt, absolute power corrupts
absolutely”
•
Konstitusionalisme
adalah suatu gagasan/paham yang menyatakan bahwa suatu konstitusi /undang
–undang dasar harus memiliki fungsi khusus yaitu membatasi kekuasaan pemerintah
dan menjamin hak-hak warga negara
•
Konstitusi
yg berpaham konstitusionalisme bercirikan bahwa konstitusi itu isinya berisi
pembatasan atas kekuasaan dan jaminan thd hak hak dasar warga negara
Negara Konsitusional
•
Adalah
negara yang berdasar atas suatu konstitusi/ memiliki konstitusi sebagai
dasarnya bernegara
•
Disamping
itu konstitusi negara tsb haruslah memuat gagasan mengenai konstitusionalisme
•
Dengan
demikian tidak setiap negara yang berdasar/memiliki konstitusi dinamakan negara
konstitusional
•
Perlu
memiliki syarat bahwa konstitusi di negara tersebut bersifat konstitusionalisme
•
Banyak
negara yang memiliki konstitusi (UUD) tetapi belum tentu menganut
konstitusionalisme
Konstitusi NKRI
•
Konstitusi
yang berlaku di NKRI adalah UUD 1945 yang ditetapkan PPKI tanggal 18 Agustus
1945, diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 , dikukuhkan
secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh DPR dan yang telah mengalami 4
kali perubahan (amandemen) menurut putusan MPR tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002
•
Konstitusi
lain yang pernah berlaku adalah KRIS (1949-1950) dan UUDS (1950-1959)
•
Konstitusi
yang berlaku di Indonesia adalah hukum dasar tertulis (undang-undang dasar)
Isi Konstitusi
•
Berisi
hal-hal yg mendasar, penting bagi negara
•
Umumnya
bersifat garis-garis besar
yang nanti dituangkan lebih lanjut dalam peraturan perundangan dibawahnya
•
Konstitusi
negara umumnya berisi tentang identitas /organisasi negara, pola kekuasaan
negara, hubungan antar lembaga negara, hubungan negara dengan warga negara,
aturan tentang perubahan konstitusi
•
Konstitusi
juga mengandung pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan
nilai-nilai luhur bangsa ybs.
•
Dalam
jenjang norma, konstitusi termasuk kelompok Staatgrundgesetz atau aturan
dasar/pokok negara
Isi UUD 1945
•
Terdiri
atas dua bagian : Pembukaan dan Pasal-pasal (Pasal II AT)
•
Pembukaan
terdiri atas 4 alinea sebagai perwujudan
pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai
luhur bangsa. Pembukaan mrp pokok kaidah yang fundamental bagi NKRI
•
Nomor
pasal mulai dari pasal 1 – pasal 37. Jumlah keseluruhan 21 bab, 73 pasal, 170
ayat, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan
•
Bagian
pasal berisi pengaturan mengenai; identitas negara, lembaga negara, sistem
pemerintahan negara, hubungan warga negara dengan negara, konsepsi negara ,
perubahan konstitusi , aturan peralihan dan aturan tambahan
Kesepakatan dasar
mengenai UUD 1945
mengenai UUD 1945
•
Tidak
mengubah Pembukaan UUD 1945
•
Tetap
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
•
Mempertegas
sistem presidensiil
•
Penjelasan
UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal
•
Perubahan
dilakukan dengan cara “adendum”
Perubahan UUD 1945
•
Perubahan
atas UUD 1945 dilakukan dengan sistem amendemen (melampirkan naskah perubahan
pada naskah asli)
•
Atau
dilakukan dengan cara addendum (menyisipkan ke naskah konstitusi asli). Bagian yang diamandemen
menjadi satu kesatuan dari konstitusi. Isi dari konstitusi asli yang belum berubah masih tetap eksis
•
Amandemen konstitusi berbeda dengan
pembaharuan konstitusi . Yang terakhir ini berlaku konstitusi yang sama sekali baru Konstitusi lama atau asli ditinggalkan
•
UUD 1945 terdiri dari lima naskah. 1) naskah
1945 yang ditetapkan melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. 2), naskah perubahan pertama ditetapkan 19 Oktober 1999. 3), naskah perubahan kedua ditetapkan 18
Agustus 2000. 4), naskah
perubahan ketiga ditetapkan November
2001. 5), naskah perubahan
ditetapkan 10 Agustus 2002.
•
Kelima
naskah dijadikan satu, yang masing-masing berlaku mengikat sesuai dengan
tanggal ditetapkannya
Ketatanegaraan Indonesia
•
Bentuk
negara : kesatuan dengan asas desentralisasi
•
Bentuk
pemerintahan : republik
•
Sistaem pemerintahan : presidensiil
•
Sistem
politik : demokrasi
•
Ketentuan
– ketentuan demikian dapat ditemukan dalam UUD 1945
•
Dengan
demikian konstitusi negara menggambarkan sistem ketatanegaraan dari negara itu
sendiri
Apa yang perlu dilakukan WNI
•
Memahami
secara utuh dan lengkap mengenai konstitusi negara, bukan
memperdebatkan eksistensi konstitusi (perlu tidaknya konstitusi)
•
Bersikap
dan berperilaku yang konstitusional dalam hidup bernegara
•
Menghindari
perilaku in- konstitusional dalam hidup bernegara. Perilaku in-
konstitusional bisa dilakukan oleh
penyelenggara negara maupun oleh rakyat negara. Perilaku in- konstitusional membahayakan kehidupan kontitusional dan praktek bernegara pada umumnya
•
Berfikir
kritis dan konstruktif terhadap konstitusi untuk kemajuan bangsa dan negara
•
Perlu
pendidikan kesadaran berkonstitusi, sehingga konstitusi benar-benar berjalan
dan ditaati